Kamis, 25 Februari 2010

Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi

Analisis Hubungan Efek Koperasi di Indonesia dengan Keberhasilan Koprasi

1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam yang selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan produksi. Untuk lebih memungkinkan Koperasi menjalankan fungsi-fungsinya maka usaha-usaha yang telah dimulai untuk mengem¬balikan Koperasi kepada landasannya yang murni harus dilanjutkan dan ditingkatkan. Usaha-usaha tersebut berpokok pada (a) mengembalikan hak tertinggi didalam Koperasi kepada rapat anggota sesuai dengan azas demokrasi, (b) menghilangkan pengaruh-pengaruh langsung atau tidak langsung yang mempolitikkan Koperasi dan (c) mengembalikan kondisi Koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasarnya yang sebenarnya, baik sebagai suatu lembaga ekonomi dan suatu perusahaan maupun sebagai usaha lembaga sosial. Menurut pasal 37 Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, maka peranan Pemerintah didalam pembinaan Koperasi tersebut adalah memberikan bimbingan, penga¬wasan, perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampu¬kannya untuk melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasang surut dan naiknya perkembangan koperasi di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan dan sikap pemerintah pada masa tertentu terhadap koperasi. Sejak pertama kali didirikannya koperasi di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, koperasi sudah langsung mendapatkan respon sikap dan kebijakan dari pemerintah Belanda yang mengeluarkan peraturan mengenai syarat-syarat pendirian koperasi. Syarat-syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda pada saat itu mencerminkan sikap pemerintahan Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan pusat perlawanan rakyat Indonesia terhadap Belanda sehingga syarat-syarat yang diberikan untuk mendirikan koperasi sangat dipersulit.
Sikap dan Kebijakan Pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia terus ditunjukan dengan banyaknya peraturan tentang koperasi sehingga mencerminkan ketidakkonsistennan sikap pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia. Ada kalanya pemerintah bersikap acuh tak acuh dan ada kalanya pula pemerintah memanjakan koperasi, untuk itu agar dapat memahami sikap dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bermanfaat atau tidak maka diperlukan pangkajian terhadap sikap dan kebijakan pemerintah terhadap koperasi sejak awal hingga saat ini.

1.2 Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang tersebut maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1. Memahami lebih jauh tentang adanya korelasi lembaga pemerintahan terhadap keberhasilan koperasi.
2. Mengidentifikasi dan menjelaskan sikap dan kebijakan pemerintah terhadap perkoperasian di Indonesia.

2.1 Keberhasilan koperasi pada suatu negara tidak selamanya berkorelasi dengan adanya institusi/lembaga yang menangani secara khusus tentang koperasi
Menurut kelompok kami keberhasilan suatu koperasi tidak selamanya berkorelasi dengan adanya institusi atau lembaga yang secara khusus menangani koperasi. Adanya pembentukan suatu lembaga yang secara khusus menangani koperasi termasuk ke dalam bentuk campur tangan pemerintah dalam mengembangkan koperasi itu sendiri. Campur tangan tersebut baik diterapkan namun sistem penerapannya perlu dikaji lebih lanjut. Hal tersebut perlu dilakukan agar menghindari sikap ketergantungan koperasi terhadap pemerintah, sehingga koperasi akan sulit untuk mandiri (sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian koperasi).
Contoh nya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan koperasi batik primernya Pemerintah mempunyai peranan penting yaitu memberikan hak monopoli impor kain putih kepada GKBI untuk disalurkan kepada anggota koperasi industri batik melalui koperasi primer. Dari peranannya sebagai distributor itulah, koperasi primer dan sekundernya bisa mengambil keuntungan yang dipupuk menjadi modal. Namun industri besar tekstil yang dikembangkan oleh GKBI adalah kerja samanya dengan badan usaha swasta asing terutama dari Jepang yang dulu mengekspor kain putih ke Indonesia. Saat ini GKBI merupakan salah sebuah grup usaha konglomerasi (yang mempunyai anak-anak perusahaan di berbagai cabang usaha) yang cukup tangguh yang termasuk ke dalam sembilan calon pembeli bank BCA. Dari hal tersebut maka tidak selamanya dengan pembentukan institusi khusus koperasi dapat menjadikan koperasi berkembang dengan baik, terlihat koperasi pada masa lampau dapat berjaya tanpa adanya institusi tersebut, hanya diperlukan suatu kebijakan-kebijakan tertentu dari pemerintah yang dapat mendorong berkembangnya koperasi. Namun tidak salah jika institusi atau lembaga tersebut dibentuk hanya saja dengan dibentuknya lembaga tersebut dapat secara efektif mendorong kemajuan koperasi itu sendiri.

2.2 Sikap pemerintah terhadap pendekatan Offisialisasi dan Indenpendensi Koperasi
Pertumbuhan dan perkembangan koperasi ditandai dengan peningkatan kinerja yang baik tidak terlepas dari peran serta pemerintah untuk memperhatikan perkembangan koperasi tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat menggambarkan sikap yang berbeda terhadap koperasi di negara-negara lainnya. Sikap pemerintah terhadap koperasi juga dapat berubah akibat dari pertumbuhan gerakan koperasi di negara tersebut. Sikap-sikap yang diperlihatkan oleh pemerintah ini dapat bersifat berlawanan jika pemerintah mempersulit bagi keadaan yang mengakomodasi perkembangan koperasi, acuh tak acuh apabila pemerintah menganggap koperasi tersebut berada pada posisi pengakuan dan tidak ada pengakuan, dan sikap yang over symphaty yang menggambarkan sikap berlebihan pemerintah terhadap koperasi akibat dari keyakinan pemerintah terhadap koperasi yang menganggap koperasi dapat dengan segera mensejahterakan rakyat. Hal ini dapat berkibat munculnya suatu kebijakan yang sebenarnya melanggar prinsip kemandirian atau independensi dari koperasi itu sendiri. Sedangkan sikap yang terkahir yaitu sikap well balance yang menggambarkan sikap pemerintah yang tepat dalam memandang koperasi sebagai sebuah kelembagaan dan bisnis yang ada di masyarakat .
Dalam perkembangan perkoperasian di tanah air ini ada dua pernyataan yang berkembang di masyarakat yang merepresentasikan sikap pemerintah terhadap koperasi yang berada pada posisi over symphaty. Kedua pernyataan tersebut, yaitu: (1) “secara historis, pengembangan koperasi di Indonesia telah digerakkan melalui dukungan kuat program pemerintah (pendekatan offisialisasi), dan tidak jarang peran tersebut justru tidak mendewasakan koperasi”. (2) ”Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi”. Kedua pernyataan tersebut menggambarkan dan menjelaskan kepada kita semua bahwa pemerintah telah melakukan suatu kebijakan yang sebenarnya kurang begitu tepat kepada koperasi di tanah air ini. Kekurangtepatan langkah yang diambil pemerintah tersebut berupa dukungan yang kuat melalui program-program pemerintah untuk menggerakkan koperasi. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi harus digerakkan melalui suatu perwujudan dari adanya tujuan bersama yang berasal dari para anggotanya. Dengan kata lain koperasi tersebut digerakkan dengan kekuatan anggota yang menjadi modal dasar bagi perkembangan koperasi berikutnya.
Secara konsepsional, koperasi tentunya harus tumbuh dari bawah, dari kalangan masyarakat sendiri (bottom up approach), yang didasarkan atas kebutuhan untuk mewujudkan kepentingan bersama. Kemudian, apabila masyarakat yang merupakan anggota dari koperasi tersebut pada masa awal pembentukannya dapat dibantu oleh pemerintah. Bantuan dari pemerintah itupun harus berupa bantuan yang memudahkan secara birokratis saja seperti perizinan dan pendidikan awal kepengurusan koperasi beserta dengan perangkat aturan-aturan perkoperasian. Mungkin, pada awal pembentukannya koperasi tersebut mengalami permasalahan permodalan unit usahanya, pemerintah harus membantu koperasi tersebut dengan memberikan permodalan yang dibutuhkan. Selanjutnya, pemerintah harus membiarkan koperasi tersebut tumbuh dengan campur tangan pemerintah yang semakin berkurang sesuai dengan tahapan perkembangan koperasi yang mencakup tiga tahapan, yaitu: tahapan offisialisasi, tahap de-offisialisasi, dan tahap kemandirian.
Pada tahap ofisialisasi, pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu, membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
Tahap deofisialisasi ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat atau anggota koperasi dalam berkoperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri. Tahap ketiga adalah kemandirian. Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Tahapan tersebut di atas telah dilaksanakan secara konsisten sejak Pelita II, di mana pemerintah pertama-tama memprakarsai untuk menyusun konsep kelembagaan koperasi pedesaan. Kemudian melaksanakannya melalui pilot project yang kita kenal dengan proyek BUUD. Proyek tersebut berhasil dan kelembagaan BUUD disempurnakan menjadi KUD melalui Inpres no. 4/1973. Di dalam Inpres tersebut di samping penegasan KUD sebagai koperasi pertanian serta usaha, juga diletakkan berbagai kebijakan dan strategi pembangunannya. Inpres tersebut kemudian disempurnakan kembali melalui Inpres no. 2/1978 dan yang terakhir adalah Inpres no. 4/1984 di mana fungsi dan peran KUD diperluas sebagai koperasi pedesaan serba usaha yang pembangunannya dikaitkan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi pedesaan.
Awal Pelita V hingga Pelita VI merupakan masa transisi tahap terakhir, yaitu tahap kemandirian. Langkah strategis yang telah dilakukan pada awal Pelita V adalah dengan mengembangkan program KUD mandiri di mana pada awal Pelita V telah terwujud 2.929 KUD mandiri. Pada akhir Pelita V lebih dari 4000 KUD yang tersebar di setiap kecamatan di seluruh Indonesia merupakan KUD yang minimal telah mencapai posisi awal kemandiriannya. Keberadaan KUD mandiri tersebut akan semakin memperkecil keterlibatan langsung pemerintah dalam upaya mengembangkan koperasi. Pada gilirannya, yaitu dalam Pelita VI seluruh KUD mandiri tersebut diharapkan telah mampu mencapai posisi yang sepenuhnya mandiri. Sedangkan KUD yang aktif lainnya telah memasuki awal kemandiriannya.
Ironisnya semangat pemerintah dalam membangun koperasi pada dekade terakhir terlihat sangat menurun. Pada tahun 1993 Dapartemen Koperasi “dianugrahkan” tambahan pekerjaan yang luar biasa besarnya untuk sekaligus membina Usaha Kecil dan Menengah, yang berjumlah sekitar 39 juta unit. Beban tugas baru ini cukup mereduksi perhatian pemerintah dalam pengembangan koperasi. Apalagi setelah dilakukan perubahan struktur departemen koperasi menjadi kementerian negara pada tahun 1999, dimana anggaran yang disediakan untuk pembangunan koperasi nasional menjadi sangat kecil. Anggaran yang dikeluarkan pemerintah kepada kementerian koperasi dan UKM.
Koperasi juga dijadikan alat oleh pemerintah untuk mengalirkan program-program kebijakan dari pemerintah. Hal ini telah dikemukakan oleh beberapa pihak seperti Soetrisno (2001), ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Menurutnya, intervensi dari pemerintah yang terlalu besar sebagai salah satu penyebab utama lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.
Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang dilakukan selama pembangunan jangka panjang pertama (PJP I) pada era Orde Baru menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit ke petani lewat BIMAS menjadi koperasi unit tani (KUT), pola pengadaan beras pemerintah, sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa.
Sedangkan dilihat dari strukturnya, organisasi koperasi di Indonesia mirip organisasi pemerintah/ lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Menurut Soetrisno (2001), fenomena ini sekarang ini harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang sejalan dengan proses globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan ekonomi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Pendangan dari Soetrisno (2001) tersebut di atas juga didukung oleh Widiyanto (1998) yang mengatakan bahwa keberhasilan usaha koperasi di Indonesia biasanya bergantung pada dua hal. Pertama, program pemerintah karena koperasi sering dijadikan "kepanjangan" tangan pemerintah dalam mengatur sendi perekonomian. Kedua, keinginan pemenuhan kebutuhan anggota; jadi koperasi koperasi seringkali dipakai sebagai alat pemenuhan kebutuhan anggota yang biasanya juga berkaitan dengan program yang telah dicanangkan pemerintah. Misalnya KUD. Dalam prakteknya, KUD sering kali merupakan institusi yang menyediakan faktor produksi bagi petani yang kuantitas dan kualitas faktor produksinya sangat bergantung pada program pemerintah.
Dengan menjadikan koperasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah, maka hal ini akan merusak sendi-sendi perkoperasian. Dengan adanya program dari pemerintah ini, maka koperasi kehilangan kemampuan atau dengan kata lain terjadi penumpulan kemampuan angota yang merangkap sebagai pengurus untuk menjalankan koperasi tersebut. Anggota koperasi tersebut akan terbiasa untuk menerima bantuan pemerintah dan tidak terbiasa untuk bekerjasama menjalankan unit usaha koperasi sesuai dengan tujuan bersama yang telah disepakati. Apabila hal ini berlangsung terus menerus, maka dikhawatirkan dan memang sudah terjadi pada masa kini yaitu koperasi yang hanya menerima atau mengharapkan uluran bantuan dari pemerintah akan menjadi koperasi yang tidak berkembang dan bahkan bubar akibat ditinggalkan oleh anggotanya. Kejadian inilah yang banyak kita lihat pada saat ini tentang perkoperasian Indonesia. Dan hanya koperasi yang tangguh dan mandirilah yang survive dalam kondisi persaingan yang ketat dengan badan usaha lain di luar koperasi.

3.1 Sikap pemerintah terhadap pembentukan koperasi dengan menggunakan pola KUD dan Non KUD
3.1.1Bantuan tersebut merupakan sikap over simpaty atau tidak?
Koperasi yang tumbuh dan berkembang seiring dengan kemajuan kinerja yang baik tidak telepas dari kebijakan pemerintah terhadap koperasi. Sikap pemerintah terhadap setiap koperasi berbeda-beda. Sikap pemerintah tersebut dapat bersifat berlawanan (antagonism), acuh tak acuh (indifference), simpati berlebihan (over sympathy), dan seimbang (well balance). Dalam pembentukan koperasi, pemerintah menerapkan dua pola, yaitu pola KUD dan Non KUD. Pada pola KUD pemerintah memberikan bantuan yang sangat besar. Pola KUD ditujukan untuk koperasi-koperasi pedesaan dan pola Non KUD diterapkan untuk koperasi perkotaan. Pemerintah mengembangkan KUD sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis sebagai wadah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Pemerintah pula melaksanakan pembinaan dalam bentuk pemberian bantuan, bimbingan, dan penyuluhan, pengawasan, peningkatan keterampilan manajer, dan bantuan permodalan seperti kredit program.
Menurut kelompok kami, pola yang diterapkan pemerintah termasuk ke dalam sikap simpati berlebihan (over sympathy). Sikap over sympathy merupakan sikap pemerintah yang menimbulkan ketergantungankoperasi kepada pemerintah. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan perhatian dan bantuan yang berlebihan kepada koperasi. Sikap ini muncul juga karena pemerintah menganggap koperasi sebagai organisasi yang tepat untuk mengatasi perbaikan ekonomi dan sosial masyarakat di negara yang bersangkutan. Pemerintah kita juga menggangap koperasi sebagai sokoguru perekonomian yang mampu mengatasi perbaikan ekonomi Indonesia. Sikap ini mengakibatkan jiwa selfhelp pada diri anggota tidak melekat pada kepribadiannya karena seluruh tenaga kerja, modal, dan lainnya disediakan oleh pemerintah. Pada awal pembentukannya, wajar apabila pemerintah memberikan bantuan kepada koperasi. Namun, pada kenyataannya pemerintah terus menerus memberikan bantuan kepada koperasi yang mengakibatkan koperasi menjadi tidak mendiri. Padahal seharusnya pemerintah mulai mengurangi bantuannya, sehingga anggota koperasi dapat mengusahakan perkembangan koperasi tanpa tergantung pada bantuan pemerintah. Sikap ini juga membuat koperasi menjadi tidak berkembang. Akibatnya citra koperasi itu sendiri menjadi buruk dan partisipasi anggota menjadi sedikit. Pemerintah kita terlalu memanjakan koperasi-koperasi sehingga orang-orang yang ada di dalam koperasi tidak termotivasi untuk bekerja keras dan cenderung tergantung pada pemerintah.

3.1.2 PUAP merupakan sikap over simpaty tidak?
PUAP adalah pemberian modal kepada unit usaha pedesaan terpilih yang berbasis pada bidang agribisnis unggulan dengan sasarannya yaitu buruh tani, petani penggarap, petani pemilik, maupun rumah tangga petani untuk merencanakan usahanya. PUAP salah suatu program dari pemerintah yang bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan. PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Departemen Pertanian maupun Kementerian/ Lembaga lain dibawah payung program PNPM Mandiri. Pola dasar PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM PUAP kepada GAPOKTAN dalam mengembangkan usaha produktif petani skala kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan modal usaha bagi anggota.
Pemberian modal diharapkan akan membantu kelancaran usaha masyarakat desa. Unit usaha yang dapat dilaksanakan dengan adanya PUAP mencakup semua subsistem agribisnis yang ada. Dimulai dari subsistem hulu dapat diadakan unit usaha penyediaan sarana produksi pertanian (saprodi) seperti penyediaan pupuk, bibit, dan lain-lain. Dari subsistem budidaya (onfarm) dapat diadakan suatu unit usaha penjualan produk setengah jadi. Dan dari subsistem hilir terdapat banyak unit usaha yang dapat dilakukan antara lain pengolahan barang setengah jadi menjadi barang jadi degan nilai tambah yang memiliki nilai jual tinggi, pengolahan produk turunan dari suatu produk yang dihasilkan, proses pengemasan produk, dan sebagainya. Keseluruhan subsistem agribisnis tersebut menghadirkan peluang unit usaha yang memiliki prospek baik untuk ke depannya. Sehingga jika Gapoktan mampu untuk mengelola dana PUAP yang diberikan dengan baik maka dapat terwujud unit usaha yang mandiri dan berkompetensi.
Dengan kondisi unit usaha seperti itu, nantinya para petani akan lebih mudah untuk menyalurkan produk yang mereka hasilkan dari kegiatan usahataninya. Produk petani dapat tersalur dan terjual dengan baik sehingga dapat meningkatkan kelancaran perputaran modal pada petani dan juga kelancaran kegiatan usahatani mereka. Dengan adanya unit usaha di wilayah pedesaan akan mampu meningkatkan kesejahteraan, mulai dari kesejahteraan masyarakat desa pemilik unit usaha maupun masyarakat sekitar yang mendapatkan manfaat dari adanya unit usaha ini. Manfaat yang dapat dirasakan diantaranya adalah peningkatan keterampilan produksi karena pendampingan usaha oleh penyuluh pendamping, peningkatan penyerapan tenaga kerja di desa tersebut. Dengan demikian, perekonomian pedesaan akan meningkat selaras dengan peningkatan unit usaha masyarakatnya. Hal inilah yang dapat dikatakan bahwa melalui dana PUAP yang disalurkan kepada gabungan kelompok tani dapat menggerakkan perekonomian pedesaan.
Menurut kelompok kami program PUAP merupakan sikap ideal (well balance) selama program ini mempunyai batasan-batasan tertentu. Program ini berpotensi menjadi program yang merupakan sikap simpati berlebihan. Karena apabila pemerintah terus-menerus memberikan bantuan dapat menimbulkan sikap ketergantungan petani. Apalagi apabila pemerintah memberikan modal dengan cuma-cuma bukan dalam bentuk pinjaman, penerima bantuan tidak akan memiliki kemauan keras untuk menjalankan usahanya karena dana yang diberikan tidak perlu dikembalikan. Dalam program PUAP ini pemerintah sebaiknya menerapkan sistem dana bergulir, jadi ketika petani yang satu berhasil dapat menggulirkan dana kepada petani lain yang membutuhkan. Memang sangat dibutuhkan penyuluhan pada awal program ini, tetapi pemerintah juga tidak usah terlalu berlebihan dalam mendampingi penerima dana PUAP sehingga penerima dana PUAP juga dapat berpikir kreatif dan bekerja keras untuk mengembangkan usahanya. Selain itu, dengan sistem dana bergulir, penerima dana diberikan sebuah tanggungjawab untuk mengelola dana yang diberikan. Pemerintah secara perlahan harus mengurangi keterlibatannya dalam program ini sehingga masyarakat dapat mandiri. Namun, pada kenyataannya pelaksanaan program PUAP yang dilaksanakan pemerintah sudah menimbulkan sikap simpati yang berlebihan (over sympathy). Pemerintah tidak hanya sebagai pengawas tetapi juga memiliki andil dalam program ini. Semua permodalan disediakan oleh pemerintah sehingga pengguna dana PUAP menjadi tidak mendiri.

3.1.3 Tahapan pembinaan KUD oleh pemerintah
Sikap pemerintah yang pernah diterapkan di Indonesia terhadap koperasi meliputi sikap over symphaty dan well balance. Kedua sikap tersebut yang mendasari perkembangan dan pasang surut koperasi Indonesia hingga saat ini. Pada dasarnya pemerintah melalui instansi atau pihak terkait berupaya untuk menumbuhkembangkan koperasi menjadi salah satu alternatif kekuatan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada penguatan ekonomi masyarakat di pedesaan dan pertanian. Maka, bentuk perhatian dan ketelibatan pemerintah atau pembinaan yang ideal terhadap koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk tiga tahap, yaitu: tahap offisialisasi, tahap de-offisialisasi, dan tahap kemandirian. Pada tahap awal, bentuk perhatian pemerintah dan keterlibatannya disebut sebagai tahap offisialisasi, yaitu sikap dimana pemerintah memberikan perhatian yang lebih besar karena peran koperasi yang masih sangat kecil. Ini terjadi apabila koperasi masih dalam tahap pendirian dan baru saja tumbuh, sehingga dimungkinkan peran pemerintah lebih besar dibandingkan dengan peran dari koperasi itu sendiri. Sikap pemerintah sudah mulai dikurangi hingga terjadi keseimbangan antara koperasi dan pemerintah, yang terjadi pada tahap de-offisialisasi. Tahap terakhir dari bentuk perhatian dan pembinaan pemerintah pada koperasi adalah tahap kemandirian. Pada tahap ini, pemerintah mengurangi bantuan dan perhatiannya kepada koperasi, dan koperasi memiliki peran yang lebih besar daripada pemerintah. Artinya, pada tahap ini, koperasi telah mampu mandiri, namun fungsi pemerintah tetap ada, yaitu untuk mengawasi dan memberikan bantuan bila koperasi membutuhkan bantuan pemerintah, sesuai dengan kebutuhan koperasi. Bentuk bantuan pemerintah kepada koperasi ini adalah antara lain berupa modal, pendidikan dan pelatihan, dan pendampingan.
Pada dasarnya, bentuk perhatian dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap koperasi yang meliputi tiga bentuk tahapan tersebut, dilakukan sejak masa Orde Baru. Untuk dapat mewujudkan organisasi ekonomi mandiri, pemerintah masa Orde Baru hanya melakukan pembinaan khususnya untuk memantapkan aspek kelembagaan, seperti membina tumbuhnya pengawasan secara demokratis olek anggotanya dan menetapkan peran pemerintah hanya terbatas pada pemberian bimbingan, fasilitas, serta penciptaan iklim yang diharapkan mampu membantu memandirikan koperasi. Untuk itu, tahap pembangunan KUD ditempuh melalui 3 (tiga) tahap, yaitu: offisialisasi, eofisialisasi (debirokratisasi), dan otonomi. Pada tahap otonomi (mandiri), koperasi diharapkan sudah mampu mengambil keputusan sendiri, tanpa campur tangan dari luar pihak koperasi, termasuk pemerintah.
Sejak awal Orde Baru, pembangunan koperasi telah diintegrasikan dengan pembangunan perekonomian nasional melalui pengkaitan koperasi pertanian yang dikembangkan menjadi KUD dalam menangani pengadaan pangan nasional. Hal itu tercermin dalam Garis–garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Dalam Pembangunan Jangka Panjang (25 tahun) Tahap 1, pemerintah dengan melalui program pembangunan KUD, berupaya membuat koperasi menjadi badan usaha di perdesaan. Namun demikian, upaya itu belum cukup memuaskan dari sisi perkembangan kualitas kegiatan usahanya. Untuk memacu kualitas kegiatan usahanya itu, UU No. 12/1967 diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992, yang lebih menekankan pada pengaturan keberadaan koperasi sebagai suatu badan usaha. Upaya tersebut diharapkan akan mendorong peningkatan posisi dan peran koperasi dalam dinamika bisnis perekonomian nasional, sekaligus mempersiapkan koperasi Indonesia untuk menghadapi era perdagangan bebas.
Selanjutnya, dalam GBHN 1993 ditetapkan kebijakan Pembangunan Lima Tahun ke-VI, diantaranya memuat pernyataan: “Koperasi yang merupakan bagian integral dari perekonomian nasional, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, pembangunannya diarahkan untuk mengembangkan koperasi agar menjadi semakin maju, semakin mandiri, dan semakin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Tentang kemandirian koperasi, pasal 5 UU No. 25/1992 menyatakan bahwa hal itu merupakan salah satu prinsip koperasi Indonesia, dengan penjelasan “Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain, yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri”. Semangat kemandirian itu mengungkapkan bahwa koperasi merupakan satu masyarakat sendiri dan karenanya pemerintah harus menjauhkan diri dari upaya campur tangan. Hal itu juga dinyatakan dalam penjelasan pasal 60 UU NO. 25/1992: “Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi koperasi”.
Secara normatif, kemandirian koperasi sudah menjadi ketentuan praktis. Hal ini bukan saja sesuai dengan tuntutan dari dalam koperasi sendiri (sesuai dengan prinsip–prinsipnya), tetapi diharapkan juga dapat memenuhi tuntutan dari luar, selaras dengan berlakunya globalisasi atau liberalisasi ekonomi. Melalui aplikasi berbagai kebijakan pemerintah dan aktivitas gerakan koperasi sendiri, telah terjadi proses pertumbuhan dalam perkoperasian Indonesia yang relatif cukup maju bila diukur dan indikator fisik seperti besarnya jumlah koperasi, anggota koperasi, permodalan, aset, omzet (volume usaha), maupun besarnya nilai SHU. Hal tersebut dapat ditunjukkan pada data komposisi kinerja koperasi Indonesia selama 5 tahun terakhir, pada masa orde baru (1994–1998).

Peranan Koperasi Di Indonesia Berserta Contoh Nyata

Peranan Koperasi di Indonesia
Dan Contoh Nyata Koperasi


1.1 Latar Belakang
Jatidiri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut, begitu pula jatidiri koperasi yang dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para anggotanya dan pilihan ideologi serta sistemnya.
Pengamatan lapangan memberikan kita petunjuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran secara sadar maupun tidak sadar terhadap jatidiri koperasi yang merupakan karakteristik koperasi sebagai member based association. Proses penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran-pelanggaran tersebut sebenarnya telah berjalan untuk waktu jangka panjang sejak diperkenalkannya koperasi di Indonesia, akan tetapi menjadi sangat mengkhawatirkan selama 20 tahun terakhir ini karena telah menciptakan krisis jatidiri.
Beragam alasan yang menjadi penyebab penyimpangan dan pelanggaran jatidiri tersebut, kalau dikelompokan maka sumbernya terletak pada masalah ideologis. Termasuk kepemimpinan dan kepercayaan yang satu sama lain terkait erat. Krisis ideologi didorong tidak dipahaminya atau diabaikannya nilai-nilai koperasi sebagai dasar dan tuntunan perkoperasian, yang melahirkan kepemimpinan gerakan koperasi yang tidak menghayati moralitas koperasi yang menurut gilirannnya merusak kepercayaan dalam jajaran gerak koperasi sendiri maupun masyarakat. Padahal apabila kita rujuk dalam kehidupan perkoperasian di Jerman, mereka dapat menghasilkan ideologi-ideologi yang positif dan lingkungan perkoperasian yang sangat stabil bahkan cenderung meningkat. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah perkoperasian mereka mendapat dukungan yang luar biasa dari pemerintahan baik kedudukannya maupun secara peranan. Walaupun secara nyatanya memang negara-negara maju sangatlah berbeda dengan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, akan tetapi menurut pemahaman kami hal tersebut bukanlah sebuah pematah semangat untuk membangkitkan kembali jatidiri perkoperasian di Indonesia. Terlebih lagi dinyatakan secara sederhana dan jelas bahwa gerakan koperasi di seluruh dunia bekerja berdasarkan landasan moral dan operasional yang sama, yakni jatidiri koperasi sebagaimana disepakati bersama oleh gerakan koperasi sedunia dalam kongres ICA ke-100 di Manchester tahun 1995.
Sehingga untuk mewujudkan hal-hal tersebut, langkah pertama dan mendasar yang perlu dilakukan adalah menegakkan kembali jatidiri koperasi sebagai dasar dan tuntunan bagi pemulihan kembali kehidupan perkoperasian. Pedoman untuk itu telah diberikan oleh pernyataan ICA dalam makalah ini. Langkah selanjutnya adalah menetapkan tolok ukur-tolok ukur dalam menentukan apakah koperasi telah bekerja berdasarkan jatidiri koperasi atau belum. Untuk memahami semua hal itu, makalah ini mengemukakan lebih jauh tentang jatidiri koperasi dari definisi, nilai, hingga prinsip-prinsip koperasi, sebagai dasar untuk mengidentifikasi dan menjelaskan permasalahan koperasi. Sehingga secara tidak langsung keunggulan-keunggulan koperasi dapat dibandingkan dengan organisasi ekonomi lainnya.

2.1. a. Perbandingan tentang Jatidiri Koperasi Menurut ICA Statement tahun 1995 dengan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, sehingga koperasi tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatan itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan atau perlindungan yang diperlukan.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA (International Co-operative Alliance) di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres (ICA) ke-100 di Manchester. Kongres ini telah mengesahkan ICA Co-operative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Meskipun hasil rumusan ini tidak sepenuhnya baru, namun perlu untuk lebih dihayati, khususnya bagi pelaku koperasi.
Isi dari kongres tersebut menyebutkan definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam koperasi. Isi kongres tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Definisi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
b. Nilai-nilai
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai: swadaya, swa-tanggung jawab, demokrasi, kebersamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Dalam tradisi dari pendiri-pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etik dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan peduli terhadap orang-orang lain.
c. Prinsip-prinsip
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip pertama: Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, politik dan agama.
2. Prinsip kedua: Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis. Koperasi adalah perkumpulan demokratis dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan-keputusan, laki-laki dan perempuan mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak suara yang sama (satu anggota satu suara), dan koperasi-koperasi pada tingkat lain juga diatur secara demokratis.
3. Prinsip ketiga: Partisipasi ekonomi anggota. Anggota-anggota menyumbang secara adil bagi dan mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut: pengembangan koperasi-koperasi mereka, kemungkinan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian dari padanya tidak dapat dibagi-bagi; pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota-anggota.
4. Prinsip keempat: Otonomi dan kebebasan. Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi bila mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan-perkumpulan lain, hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian oleh anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
5. Prinsip kelima: Pendidikan, pelatihan, dan informasi. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya,para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang-orang muda, dan pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan kerjasama.
6. Prinsip keenam: Kerjasama di antara koperasi-koperasi. Koperasi akan dapat memberikan pelayanan yang paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.
7. Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap komunitas. Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggota-anggotanya.

Di Indonesia, definisi dan prinsip koperasi telah dituangkan dalam perundang-undangan mengenai koperasi, yaitu pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Isi dari perundang-undangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Definisi
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
b. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip Koperasi dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1967 disebutkan dalam Bab IV Pasal 6 sebagai sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia , yaitu sebagai berikut :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi,
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
4. Adanya pembatasan bunga atas modal,
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.

Namun, saat ini Undang-Undang tentang perkoperasian Indonesia tersebut telah diamandemen dan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Definisi dan prinsip-prinsip yang disebutkan dalam Undang-Undang tersebut adalah :
a. Definisi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi ini dicantumkan pada Bab III Pasal 5, yaitu sebagai berikut :
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.

Dari ketiga definisi Koperasi tersebut, terdapat perbedaan yang mendasar antara definisi yang disebutkan yaitu, pada ICA Statement 1995 disebutkan bahwa Koperasi merupakan perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkoperasian di Indonesia yang berlaku dahulu yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 menyebutkan Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia Koperasi memiliki kedudukan yang disejajarkan dan diberlakukan sebagaimana badan usaha lainnya misalnya terkena pajak, tidak boleh menjadi monopoli, dan kinerja keberhasilan yang diperbadingkan dengan jenis badan usaha lainnya. Padahal, makna yang disebutkan dalam ICA Statement 1995 tidak mengindikasikan bahwa koperasi hanya sebagai badan usaha yang sejajar dengan badan usaha lainnya namun memiliki kelebihan lain dengan double identity yang dimilikinya.

2.1.b Faktor Penyebab Perbedaan UU No.25 Tahun 1992 dan UU No.12 Tahun 1967 dengan ICA Statement Tahun 1995 tentang Jatidiri Koperasi
Jatidiri koperasi meliputi definisi, nilai, dan prinsip koperasi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Dalam pernyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
Dari jatidiri koperasi tersebut, tampak jelas adanya perbedaan yang mendasar antara koperasi sebagai perusahaan dan sebuah perseroan terbatas (PT). Dari segi pengertiannya, koperasi adalah perkumpulan orang-orang, sedangkan PT adalah kumpulan modal/saham. Mereka terhimpun (secara sukarela) untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka di bidang ekonomi, sosial, dan budaya dengan memiliki perusahaan bersama yang dikendalikan secara demokratis, yang menggambarkan bahwa koperasi adalah sistem dimana anggota adalah pemilik dan sekaligus pelanggan/pengguna jasa dari perusahaan sendiri, yang pada PT kedua hal tersebut dipisah. Oleh karena itu, dapat ditarik dua hal yang prinsipal dalam koperasi, yaitu:
1. Karena anggota menjadi pengguna jasa dari perusahaan miliknya sendiri, maka tidak ada pengertian transaksi perdagangan seperti halnya pada pedagang dengan pelanggannya. Dengan demikian, pengertian profit menjadi tidak relevan bagi koperasi. Hal yang terjadi adalah pelayanan pada diri sendiri, sehingga motif koperasi dalam melakukan kegiatan ekonomi adalah pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. Hal ini berbeda dengan motif perusahaan yang berusaha memaksimalkan profit. Jasa koperasi kepada anggota dilakukan berdasarkan service at cost, dan jika ada surplus, maka surplus tersebut (setelah dikurangi untuk cadangan) dikembalikan kepada anggota-anggotanya sesuai dengan besar-kecinya jasa yang dimanfaatkan anggota.
2. Atas dasar pemahaman di atas, maka koperasi tidak dikenakan pajak penghasilan karena membuat laba yang dapai dikenai pajak. Namun, hal ini telah dilakukan di Indonesia, karena ketentuan UU No.25 Tahun 1992 mempersamakan koperasi dengan badan usaha lain, dimana koperasi dikenakan pajak terhadap SHU-nya.

Menurut Soedjono (2001), konsep murni dari koperasi berbeda dalam prakteknya di lapangan sehingga menyebabkan koperasi mengalami krisis jatidiri, hal ini disebabkan oleh:
1. Lemahnya pemahaman dan kesadaran anggota-anggota dan pemimpin-pemimpin koperasi akan makna dan jatidiri koperasi. Banyak diantara mereka yang masuk menjadi anggota koperasi karena mengharapkan fasilitas dan kemudahan-kemudahan. Kondisi ini membuat koperasi mudah larut dalam arus lingkungan negara maju ekonomi dan sosial yang seharusnya dikoreksi oleh konsep koperasi.
2. Lemahnya dan tidak efektifnya UU yang mengatur kegiatan koperasi maupun peran pemerintah. UU No. 25 Tahun 1992 “melucuti” wewenang pemerintah dan tidak memberi sanksi terhadap pelanggaran.
3. Pemerintah yang menjadi pelaksana ketentuan UU Perkoperasian cenderung tidak konsisten melaksanakan kewajiban dan tugas yang dibebankan oleh UU tersebut. Dalam prakteknya, Departemen yang membidangi koperasi lebih bersemangat menggerakkan usaha koperasi daripada membangun koperasi itu sendiri dalam arti organisasi dan manajerial. Banyak orang yang tidak memahami bahwa organisasi adalah modal utama koperasi untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha yang benar.

Soedjono (2000) mengatakan bahwa UU No. 25 tahun 1992 sebagai dasar hukum peran dan wewenang pemerintah dalam keterlibatannya dengan kehidupan perkoperasian secara formal telah menciptakan debirokratisasi, akan tetapi pada kenyataannya (karena dukungan politik riil), pemerintah justru mengenggam kekuasaan (operasional)yang sangat besar. Fungsi-fungsi utama yang melekat pada setiap pemerintah, regulator (pengaturan) dan developmental (pembangunan), dikembangkan sangat jauh dan luas. Sepertinya pemerintah berniat untuk menjadi “lokomotif” pembanguna untuk selama-lamanya.
Di Indonesia, karena kekeliruan dan lemahnya kesadaran akan watak dan tujuan sosial koperasi, maka banyak koperasi didorong untuk lebih berorientasi pada profit sehingga kita sulit membedakan perusahaan koperasi dengan perusahaan swasta. Koperasi memang memerlukan laba untuk tujuan investasi, peningkatan pelayanan, dan sebagainya, tetapi tidak bermotifkan laba. Dalam sistem koperasi, kedudukan manusia ditempatkan di atas modal. Koperasi memang bekerja dengan modal, tetapi bukan untuk modal dan pemodal. Kesalahan dan kelemahan kita berkoperasi pada umumnya berpangkal pada pemahaman yang melihat koperasi sekedar dalam arti organisasi, bukan dalam arti jatidirinya sebagai suatu keutuhan. Kendala besar dalam upaya mengatasi krisis jatidiri ini adalah tidak adanya persamaan persepsi perkoperasian di sektor koperasi, antar-gerakan koperasi sendiri, dan antar gerakan dengan pemerintah. Tampaknya “semangat koperasi” di kalangan kita sedang mengalamui kelumpuhan.
Soedjono menambahkan, sumber utama dari krisis jatidiri koperasi adalah:
1. Krisis Ideologi. Motif pelayanan telah berubah menjadi motif motif mengejar keuntungan dengan meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
2. Krisis Kepemimpinan. Gerakan koperasi cenderung merupakan gerakan ekonomi dan sosial yang lemah dan golongan miskin sehingga tidak cukup menghasilkan pimpinan yang memenuhi syarat yang diperlukan dalam suatu gerakan koperasi. Hal ini memungkinkan masuknya pimpinan dari luar yang dindang, tidak diundang, maupun di-drop oleh pemerintah sehingga berdampak pada KKN.
3. Krisis Kepercayaan. Budaya Indonesia selalu mementingkan adanya panutan dan teladan. Dalam hal ini, pengurus selalu diharapkan dan dituntut untuk menjadi panutan. Penyelewengan yang dilakukan pengurus membuat mereka kehilangan kepercayaan dari anggotanya, sehingga anggota tidak lagi percaya terhadap koperasi secara keseluruhan.

Meski telah disepakati selama hampir 13 tahun sejak disahkannya pada tahun 1995, Jatidiri Koperasi ICA belum dipahami secara luas, apalagi diterapkan dalam praktek kehidupan perkoperasian di Indonesia. Demikian pula dalam rangka perumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah, Jatidiri Koperasi juga masih sangat terbatas digunakan sebagai dasar/pedoman kebijakannya. Sosialisasi Jatidiri Koperasi ICA sebenarnya pernah dilakukan secara intensif (2001-2003) oleh LSP2I (Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia) di berbagai kota di Indonesia, tetapi karena lembaga ini semata berfungsi sebagai "think tank", yang tidak mempunyai otoritas untuk menjadikan ketentuan tersebut sebagai pedoman yang harus dilaksanakan, maka tindak lanjut pelaksanaannyapun masih terbatas. LSP2I mengemukakan beberapa penyebab keterbatasan implementasi ICA Statement dalam perundangan dan kebijakan pemerintah, yaitu:
• Belum optimalnya kerjasama antara pemerintah dan gerakan koperasi.
• Pemerintah (Kementerian Koperasi & UKM) kurang mensosialisasikan Jatidiri Koperasi di kalangan instansi-instansi pemerintah, khususnya yang mempunyai peranan dalam pembangunan koperasi. (Resolusi Konferensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik 1997).
• Sehubungan dengan berlakunya UU otonom; belum ada ketentuan mengenai pengembangan koperasi yang berjatidiri, yang berlaku secara nasional.
• Pemerintah belum membuat UU serta peraturan/kebijakan pembinaan koperasi yang secara konsisten berdasarkan Jatidiri Koperasi ICA (ICIS).
• Dalam upaya membangun koperasi yang sehat dan mandiri, dukungan pemerintah belum ditujukan pada penguatan kelembagaan (organisasi dan manajemen usaha).
• Antara pemerintah dan gerakan koperasi tidak memiliki persepsi/pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap Jatidiri Koperasi sebagai oasis bagi kemitraan dalam pembangunan Koperasi secara nasional. Kebijakan pembangunan koperasi nasional ini seharusnya dituangkan dalam "Kebijakan Nasional Pembangunan Koperasi", yang memuat apa yang harus dilakukan gerakan dan apa yang harus dilakukan pemerintah.

Menurut Djohan, terdapat dua kelemahan koperasi Indonesia. Pertama, kurangnya pemahaman secara cermat terhadap UU No.25/1992 oleh pada stakeholder (pemangku kepentingan) dari pusat sampai ke daerah, baik di jajaran birokrasi maupun gerakan koperasi yang seharusnya punya standar komitmen yang sama. Penjabaran lebih lanjut pada produk hukum sebagai peraturan pelaksanaan dari UU yang kedudukannya lebih tinggi itu, semisal PP/Keppres/Inpres/Permen bahkan AD koperasi sebagai aturan internal, dalam pasal-pasalnya, seharusnya tidak menimbulkan interpretasi ganda alias salah tafsir. Berdasarkan pengamatan, terjadinya anomali kebijakan ekonomi era Orba berakibat pada pemahaman yang salah tafsir terhadap UU No.12/1967. Berbagai kebijakan yang bersumber pada UU itu cenderung menganakemaskan (lebih tepat meninabobokkan) KUD. Kurang lebih seperempat abad pembinaan KUD tidak berkibar jaya, justru sebaliknya meninggalkan stigma citra buruk koperasi. Kemudian dengan UU No.25/1992, eksistensi koperasi masih terseok-seok. Lebih menyedihkan banyak terjadi penyimpangan secara prinsipial terhadap jatidiri koperasi. Kedua, warisan hegemoni kekuasaan Orba dampaknya masih terasa. Kebijakan pembinaan dan pengembangan koperasi masih terasa adanya nuansa "mencampuri urusan internal koperasi" sehingga prinsip kemandirian jauh panggang dari api. Menghadapi ragam akar permasalahan seperti itu perlu revitalisasi kelembagaan dan mengembalikan pada jatidiri koperasi yang sejati. Seringkali kita melihat fakta empiris tentang titik-titik lemah kelembagaan koperasi. Anggota yang punya peran ganda (sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa) tidak pernah memegang AD dan/atau ART sebagai aturan main dalam berkoperasi. Mereka pasif, sementara pengurus membiarkan kondisi tersebut.
Kelemahan di titik kelembagaan lainnya adalah banyak koperasi yang tidak melakanakan "demokrasi tahunan", termasuk banyak KUD pasca Inpres No.18/1998 tidak lagi menjadi "anak emas" pemerintah, malah sangat memprihatinkan. Lebih parah lagi ada KSP yang RAT-nya tanpa menghadirkan anggota dan LPJ-nya cukup dikirim ke pejabat Diskop. Banyak lagi fakta kelemahan koperasi yang ujung-ujungnya cita-cita menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, semakin jauh dari jangkauan. Padahal kedudukan koperasi sebagai badan usaha maupun gerakan ekonomi rakyat punya peran sangat strategis dan menjadi bagian integral dari tata perekonomian nasional. Dekopin yang dibentuk secara legitimed merupakan organisasi tunggal gerakan koperasi, semakin jauh ditinggal anggotanya. Sebaliknya, gerakan koperasi cenderung dekat dan ketergantungan pada pemerintah. Dikhawatirkan, muncul ketergantungan yang berdampak terpolanya karakter koperasi yang tidak pernah mandiri dan dengan sendirinya kehilangan jatidirinya.
Pelaksanaan UU No. 12 tahun 1967 mengalami distorsi ketika memasuki Pelita IV dan meningkat pada Pelita V. Hal ini disebabkan oleh terlalu jauhnya peranan pemerintah dalam manajemen koperasi dan menganggap watak sosialnya menghambat peran ekonomi koperasi. UU No. 25 tahun 1992 lahir dalam suasana debirokrasi dan deregulasi serta makin meningkatnya peran ekonomi pasar yang didorong oleh gobalisasi ekonomi yang kapitalistik dan liberal. Di banding UU no.12 tahun 1967, UU no 25 tahun 1992 lebih komprehensif tetapi juga lebih berorientasi ke pemahaman "kapitalis". Ini disebabkan UU baru itu sesungguhnya memberi peluang koperasi untuk bertindak sebagai sebuah perusahaan yang memaksimalisasikan keuntungan (Widiyanto dalam Tambunan, 2008). Dalam UU ini, ada dua hal yang perlu dicatat, yaitu:
1. Sebagai antiklimaks dari “kekuatan” terhadap campur tangan pemerintah, maka wewenang pemerintah untuk melakukan audit terhadap koperasi ditiadakan. Hal ini menyebabkan tidak adanya sarana efektif dalam pembinaan koperasi dan ketidaktertiban keuangan akibat pelanggaran prinsip koperasi.
2. UU ini melihat masyarakat Indonesia sebagai masyarakat modern yang homogen, padahal dalam kenyataannya masih dualistik dengan sektor tradisional yang sangat besar dan luas.
Perundang-undangan yang berubah-ubah tampak mengindikasikan adanya diskontinuitas pemahaman yang berdampak pada perkembangan pemikiran perkoperasian yang menggambarkan kurang berhasilnya pendidikan perkoperasian. Penyimpangan juga dipengaruhi oleh lingkungan yang cenderung bebas, meningkatnya konsumerisme hedonistik, materialisme, dan makin melemahnya kesetiakawanan serta kehidupan bergotong royong sehingga kepercayaan terhadap koperasi memudar.
Mungkin perbedaan yang paling besar antara koperasi di negara-negara lain, khususnya negara maju, dengan di Indonesia adalah bahwa keberadaan dan peran dari koperasi di Indonesia tidak lepas dari ideologi Pancasila dan UUD 45, yakni merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara (Hariyono dalam Tambunan, 2008).

Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu: (i) program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) perusahaan baik milik negara (BUMN) maupun swasta (BUMS) dalam koperasi karyawan sehingga prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. Intervensi dari pemerintah yang terlalu besar adalah salah satu penyebab utama lambatnya perkembangan koperasi di Indonesia. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.

2.2.a Menjadikan Koperasi Sebuah Kekuatan atau Keunggulan bagi Gerakan Koperasi itu Sendiri
Koperasi dibangun dalam kaitannya untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Karena itu menjadi salah, apabila koperasi bekerja untuk dirinya sendiri dan melupakan kepentingan anggotanya. Namun hal itu jarang dipahami, dan kurang berhasil tertanam dalam jiwa dan sikap setiap anggota koperasi, termasuk para pembinanya. Sementara itu koperasi telah banyak pula yang kurang mampu menerapkan dan mengkonsolidasikan dirinya dengan mengacu pada jatidirinya, yang secara konseptual menjadi keunggulan komparatif organisasi ini. Untuk mengupayakan koperasi agar mampu kembali kepada jatidirinya, diperlukan pemahaman yang intensif dari masyarakat koperasi tentang pengertian jatidiri koperasi. Hal itu menuntut perencanaan, aplikasi yang konsisten, macam intensif serta berkelanjutan. Tuntutan koperasi kembali ke jatidirinya, dilakukan untuk mewujudkan dan membangun perilaku organisasi koperasi yang sehat dan mantap, dengan tetap berpegang teguh pada jatidirinya. Dalam hubungan itulah perlu dipertanyakan: apa sebenarya yang dimaksud dengan koperasi kembali kepada jatidirinya? Apakah itu berarti selama ini koperasi telah tumbuh tanpa mendasarkan pada jatidiri yang sebenarya dan apakah koperasi tersebut dapat diharapkan mampu kembali pada jatidirinya?
Kesimpulan sementara menunjukkan bahwa tanpa tersedianya informasi tentang kemampuan koperasi mewujudkan jatidirinya, yang berarti apabila koperasi tidak mampu lagi menorehkan identitas sesungguhnya, itu berarti bahwa prestasi dari rangkaian kegiatan proses pembangunan dan pengembangan koperasi di masa mendatang tidak mungkin akan menghasilkan perubahan yang berarti bagi jajaran perkoperasian Indonesia. Sebagaimana diketahui identitas (ciri) organisasi koperasi merupakan wujud indi-kator status organisasi bersangkutan dan sekaligus menjadi unggulan organisatoris yang membedakannya (distinctive) dari lembaga-lembaga atau pelaku-pelaku ekonomi lain. Demikian pula, seandainya prestasi dimaksud dapat diwujudkan akan tetapi jajaran koperasinya tetap tidak mampu menunjukkan jatidiri yang sebenarnya maka sudah dapat diramalkan bahwa benar-benar tidak akan banyak berbeda, dari kondisi yang dijumpai saat ini, bahkan mungkin juga sama dengan kondisi yang dijumpai saat ini, bahkan mungkin juga sama dengan kondisi yang sifatnya set back, dan jelas merugikan rangkaian proses pertumbuhan perkoperasian Indonesia sendiri.
Pentingnya koperasi kembali ke jatidirinya, juga relevan semakin terbukanya pasar dalam negeri melalui aplikasi era perdagangan bebas. Perubahan itu akan melegalisasi tumbuhnya persaingan yang semakin tajam diantara pelaku ekonomi dalam meraih pangsa pasar, terutama dengan memanfaatkan sarana yaitu keunggulan komparatif dari masing-masing pelaku ekonomi tersebut. Sehubungan dengan hal itu, apabila pembahasan telah menyentuh aspek pangsa pasar, maka materinya sejauh mungkin perlu dikaitkan dengan pemanfaatan jatidiri organisasi yang dapat mendukungnya untuk menghasilkan secara efektif kombinasi dari beberapa komponen pokok, yaitu: (a) produk/ jasa yang dijual, (b) kegiatan untuk menghasilkan produk atau untuk melayani kebutuhan anggota, serta (c) konsumen sebagai sasarannya. Dengan cara seperti itu proses kembalinya koperasi kepada jatidirinya, akan meliputi proses pelaksanaan dari aplikasi pemanfaatan kembali ciri-ciri organisasi koperasi , yang menjadi salah satu faktor unggulannya dalam praktek di masa mendatang.
Secara makro, organisasi formal yang berfungsi memantau konsisten dan ketepatan aplikasi identitas koperasi dan sekaligus melakukan promosi dan advokasinya, adalah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). DEKOPIN dalam fungsinya memperjuangkan kelangsungan aplikasi ciri-ciri identitas organisasi dimaksud, sedang dalam tingkat mikro atau operasional teknis dilapangan secara langsung dan sepenuhnya diserahkan kepada kearifan atau kedewasaan dari koperasi-koperasi (primer dan skunder) yang menjadi anggotanya. DEKOPIN memberi arah yang dapat menjadi acuan untuk memantapkan pembinaan kelembagaan koperasi yang mampu mendukung intensifnya pelaksanaan kegiatan usaha dalam kelompok masyarakat bersangkutan.
Dengan demikian pada tingkat makro hal itu diharapkan akan dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan berbagai kekuatan koperasi, yang dapat mendukung penempatannya pada posisi sebagai satu kesatuan organisasi dalam jajaran nilai-nilai sistem perekonomian nasional (dalam lingkup politik ekonomi). Sebagai satu wadah kegiatan gerakan koperasi (cooperative movement), DEKOPIN juga memiliki tugas pokok: berjuang melindungi para anggotanya. Selain dengan kegiatan promosi dan advokasi, DEKOPIN juga harus mampu mengembangkan pola dan program pendidikan dan pelatihan yang efektif bagi para anggotanya dan demi kemajuan perkoperasian nasional. Dewan ini pula yang mengembangkan dan menyelenggarakan hubungan internasional secara konsisten antara koperasi-koperasi primer dengan asosiasi atau mancanegara. Hal itu dilakukan dengan tujuan membina terwujudnya kerjasama yang bermanfaat bagi tumbuh-kembangnya jajaran koperasi Indonesia pada umum.
Perubahan tuntutan dari lingkungan dunia usaha terhadap koperasi, yang indikasinya pada hakekatnya telah muncul sejak awal Repelita III yang lalu, atas posisi koperasi dalam statusnya sebagai sarana bagi rakyat kecil untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang layak. Kegiatan usaha tersebut harus dapat dilakukan oleh koperasi terutama untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Karena itu ukuran keberhasilan kegiatannya harus mengacu pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran para anggotanya melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang tersedia dengan efektif dan eflsien. Itulah salah satu bentuk aplikasi identitas koperasi.
Sementara itu di sisi lain, koperasi juga diharapkan mampu menerapkan serangkaian langkah yang berorientasi pada aplikasi asas kekeluargaan. Hal itu sedikit banyak nampak berbau sosial, yang oleh berbagai pihak tertentu banyak dianggap mempunyai dampak berupa upaya-upaya penyelesaian masalah-masalah bisnis. Implementasi makna pasal 33 yang memanfaatkan dua nilai ganda pada koperasi ternyata dapat dikembangkan saling mendukung dan saling mengisi satu sama lain, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang berbeda nyata sifatnya di banding lembaga-lembaga pelaku ekonomi lainnya. Itulah yang menjadi keunggulan komparatif bagi koperasi, yang akan menambah semakin kuatnya proses aplikasi dari aspek sosial yang terintegrasi dalam aspek usaha.
Pertama, pemahaman dapat dimulai dengan menguasai pengertian koperasi. Dalam hubungan itu koperasi harus dipahami dan dimengerti dari proses pembentukannya. Sementara itu koperasi dibentuk dengan alasan dasar yang rasional sifatnya yaitu untuk secara bersama-sama memenuhi dan memecahkan berbagai masalah yang dapat memenuhi kebutuhan dalam bidang ekonomi, sosial, kultural termasuk aspirasi para pendiri dan anggota lainnya. Karena itu wajar apabila koperasi dimiliki sepenuhnya oleh para anggotanya, pada tingkatan dan luasan yang sama, sehingga akibatnya jasa dan kegiatan koperasi harus dapat dinikmati oleh anggota bersangkutan. Oleh karenanya koperasi harus dikelola secara demokratis, dalam pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam kegiatan pengambilan keputusan di tingkat organisasi berada pada "lembaga rapat anggota", yang umumnya dilakukan setiap tahun, walaupun tidak tertutup kemungkinan dilakukan penyelenggaraan rapat anggota luar biasa. Dengan demikian tidak salah kalau koperasi dinyatakan menjadi kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal, yang menjadi ciri PT atau badan hukum lainnya. Karena sebagai kumpulan orang-orang maka berlaku hukum one man one vote. Hal itu mempunyai konsekuensi pada aplikasi program penyertaan dana (saham) pada ciri dan jiwa koperasi. Dengan demikian untuk mengukur keberhasilan koperasi, berarti harus mengukur bukan saja terwujudnya hal-hal atau kriteria yang diuraikan di muka, melainkan juga harus mengukur keeratan dan keterkaitan koperasi dengan anggotanya.
Kedua, ada komponen informasi lain yang menunjukkan adanya hubungan atau keterkaitan signifikan dan menjadi fondasi utama bagi sejumlah koperasi yang sukses. Ternyata hal itu telah diaplikasikan secara konsisten. Bisa jadi proses aplikasi tidak sepenuhnya di sadari telah dikembangkan oleh para pengurus atau manajemen sehingga memungkinkan terwujudnya sinergi yang positif dari komponen langkah tindakan dan keputusan mereka dan dukungan anggota koperasi bersangkutan serta kondisi lingkungan kerja yang kondusif. Hasilnya telah mendorong terbentuknya landasan pengembangan dan peningkatan kemampuan koperasi bersangkutan. Dengan terciptanya keeratan hubungan koperasi dengan para anggotanya, maka tumbuhnya kemampuan koperasi akan semakin dipicu, diantaranya dalam hal kemampuan: (a) peningkatan pelayanan kebutuhan ekonomi anggota; (b) pemanfaatan koperasi untuk menjual atau mengolah produk anggota; (c) pemanfaatan koperasi sebagai penyandang dana, dengan cara menggunakan kelebihan dana milik anggota yang disimpan pada KSP /USP; (d) pemanfaatan koperasi sebagai sumber kekuatan dalam bernegosiasi atau melakukan langkah-langkah bisnis lainnya. Kesemuanya itu tidak lain dimaksudkan agar dapat menunjukkan kepada kita semua, bahwa kegiatan pernbinaan yang dipusatkan pada aspek -aspek keunggulan komparatif dari organisasi koperasi perlu dirawat secara konsisten.
Ketiga, menyangkut aspek keanggotaan koperasi. Dalam hal ini secara khas koperasi memiliki kemampuan mengimplementasikan secara operasional pengertian bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus juga pengguna jasa dan produk koperasinya. Hal mana akan terwujud apabila anggota menunjukkan sikap loyal kepada koperasinya,yang dalam bahasa umum merasa memiliki koperasinya. Aplikasinya harus terwujud dalarn bentuk langkah terencana dan konkrit, seperti misalnya mengakumulasikan kelebihan dana untuk modal kegiatan usaha koperasi yang bermanfaat bagi pemenuhan kepentingan anggota, baik melalui pengaturan kembali simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang material sifatnya. Anggota juga dapat memanfaatkan jasa pelayanan lain seperti penyediaan bahan-bahan pokok atau distribusi produk untuk kepentingan usaha anggota. Sebaliknya dalam posisi dan kesempatan yang sarna, pengurus dan manajemen koperasi harus mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat konkrit, baik fisik ekonomis maupun psikologis. Misalnya melalui program potongan harga jual produk yang ditangani oleh koperasi, kemudahan untuk mendapatkan kebutuhan, kualitas yang lebih baik, dan lain sebagainya termasuk memberikan jaminan (sekuriti), cara penjualan prod uk anggota yang lebih baik, serta perlindungan dart kompetisi dan manfaat kualitatif lainnya. Oleh karena itu dalam upaya mengoptimalkan terwujudnya manfaat diantara kedua belah pihak komposisi kesamaan usaha dari kepentingan ekonomi dari anggotanya merupakan faktor penentu dalarn hal mudah atau tidaknya mengembangkan pelayanan terpadu yang optimal. Dengan demikian, koperasi secara konseptual akan berkembang relative lebih cepat, apabila homogenitas kepentingan dan kebutuhan anggota dapat dirumuskan untuk dipenuhi, dan bukan dikarenakan hanya oleh kemampuan koperasi bersangkutan memanfaatkan sumberdaya yang,tersedia bagi kegiatan usahanya. Koperasi dengan demikian bisa menjadi sukses, sebagai konsekuensi dari aplikasi pengertian para anggota koperasi sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna jasa atau produk koperasinya. Mekanisme dan sekaligus tolok ukur keberhasilan pengelolaan kondisi seperti itu akan dapat dikenali dari berapa besar dan berapa banyak, kegiatan pelayanan yang dapat diberikan koperasi, yang kemudian dapat dinikmati oleh para anggotanya.
Keempat, berdasar pola transaksi seperti itu, maka konsekuensinya jenis atau bentuk koperasi yang paling dasar adalah koperasi produsen. Koperasi itu memiliki anggota yang sebagian besar atau semuanya adalah para produsen atau pengusaha penghasil produk. Jenis lainnya adalah koperasi konsumen, yaitu apabila anggotanya adalah para pengguna atau pemakai produk, baik hati itu untuk kepentingan konsumtif maupun untuk pemenuhan kebutuhan produktif. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dinyatakan dalam uraian penjelasan pasal 16 tentang jenis koperasi, bahwa akta jenis koperasi lain yang diakui, yang sebenarnya secara fungsional memiliki lingkup kegiatan yang tidak sepenuhnya sama atau setegas bentuk atau sifat dari jenis koperasi produsen atau koperasi konsumen, di samping ada pula penjenisan koperasi yang dikaitkan dengan macam kegiatan atau bersifat spesifIk, seperti misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi jasa atau koperasi pemasaran, di samping koperasi pemuda, mahasiswa, wanita, pegawai negeri yang sifatnya fungsional dan lain-lainnya. Konsep koperasi harus kembali ke jatidirinya juga dimaksud untuk dapat menjelaskan posisi anggota tersebut, agar tidak menyulitkan koperasinya dalam menentukan manfaat apa yang ingin diperoleh para anggotanya dari koperasinya, yang mempunyai kaitan erat dengan upaya pengembangan posisinya di samping penetapan berbagai macam pelayanan yang diperlukan bagi anggotanya.
Secara sederhana, apabila anggotanya produsen, maka minimum harapan mereka adalah dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil usahanya, dengan misalnya melalui penjualan bersama produk yang dihasilkan. Jadi manfaat yang seyogyanya diharapkan dapat diberikan oleh koperasi misalnya,berupa: (a) peluang untuk menjual produk pada tingkat harga yang optimal; (b) jaminan bahwa produknya dapat terjual;(c) peluang untuk memperoleh harga input yang memberikan rendahnya biaya produksi dan sekaligus tepat waktu; (d) menyediakan altrnatif tehnologi pengolahan dan lain sebagainya. Dengan memperhatikan hal itu, koperasi dapat menetapkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan diposisikan sebagai kegiatan usaha utama. Langkah inilah yang dimaksud dengan menemukan core business koperasi produsen bersangkutan. Dengan cara yang sama akan dapat pula ditemukan core business untuk koperasi konsumen atau koperasi-koperasi jenis lainnya, yang dapat disebut sebagai derivative structure dari koperasi produsen atau koperasi konsumen. Melalui cara yang sederhana tetapi jelas itu, koperasi akan dapat ditata dan dikembalikan kepada posisi sebagaimana yang diamanatkan. Itulah cara untuk menghasilkan badan usaha yang disebut bangun perusahaan koperasi.
Kelima, dalam pengembangan fungsi koperasi selanjutnya , koperasi produsen sebagai contoh akan memiliki peluang mengembangkan kegiatan pengolahan produk anggotanya yang dapat memberikan nilai tambah melalui kegiatan dimaksud. Meningkatnya nilai tambah produk itu pada gilirannya dapat meningkatkan nilai pendapatan para anggota maupun koperasinya, walaupun besarnya bias jadi tidak berlangsung secara proporsional. Kelebihan pendapatan yang diperoleh akan dapat diraih dengan melalui meningkatnya nilai sisa hasil usaha (SHU). Kesemuanya itu menggambarkan bahwa secara operasional, bahwa mekanisme interaksi dalam koperasi dapat mengakomodasi aplikasi konsep ilmu ekonomi yang biasa saja.
Keenam, dalam kaitan itu perubahan kualitas dapat pula ditempuh melalui penggunaan teknologi baru atau metode kerja dan peningkatan kualitas dari sarana produksinya. Dengan menggantungkan sepenuhnya pacta kesamaan kegiatan maupun kepentingan anggota, apabila ditinjau dari sisi ilmu ekonomi sebenarnya hanya merupakan upaya untuk dapat mensinergikan kekuatan yang dimiliki anggota agar dapat mencapai skala ekonomi. Bertumpu pada hal itu, pelaksanaan upaya mendorong koperasi agar kembali kepada jatidirinya, pada gilirannya justru semakin menjadi relevan untuk diprogramkan. Untuk itu dapat digunakan benchmarking terhadap sejumlah koperasi-koperasi yang mantap, dalam rangka memperoleh berbagai hal yang harus diluruskan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang
baru. Dari sisi hukum, hal itu dapat digunakan untuk menegakkan amanat konsitusi (disiplin). Melalui cara seperti itu koperasi -koperasi yang belum melakukan penilaian akan diupayakan untuk mengikatkan dirinya dalam program kaji ulang yang diharapkan akan menunjukkan bagaimana koperasi bersangkutan dapat mewujudkan bentuk koperasi yang sesungguhnya.

2.2.b Perbandingan Praktek yang Dijumpai pada Perusahaan Swasta maupun BUMN untuk Menunjukkan Bentuk Keunggulan Koperasi
Sistem perekonomian Indonesia menurut UUD ’45 adalah sistem perekonomian campuran, di mana negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; juga bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yang merupakan pokok kemakmuran rakyat dikuasi oleh negara. Swasta diperkenankan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Organisasi koperasi yang mengorganisir usaha-usaha rakyat dakam semua sektor menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perekonmian Indonesia. Jadi dalam sistem perekonomian Indonesia terdapat tiga pilar perekonomian : Perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMD yang merupakan penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; organisasi-organisasi koperasi sebagai badan hukum perusahaan bagi usaha-usaha yang dimiliki rakyat banyak; perusahan-perusahaan swasta yang berusaha dalam sektor-sektor yang produktif. Antara perusahaan-perusahaan BUMN/BUMD dan organisasi-organisai koperasi, serta perusahaan-perusahaan swasta besar dan kecil harus menciptkan kerjasama berdasarkan kekeluargaan untuk mencapai suatu perekonomian nasioanal yang demokratis.
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta stabilitas nasional yang dinamis dan strategis yang kemudian juga dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi, baik negara, swasta, maupun koperasi di dalam sistem ekonomi nasional yang kita bangun.
Rumusan kedudukan, peranan, dan hubungan antara pelaku ekonomi dapat digambarkan sebagai berikut:
1) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya ditempatkan pada posisi dan kedudukan yang setara. Hal ini berarti, setiap pelaku ekonomi baik secara normatif maupun operasional memiliki hak hidup yang sama, sesuai dengan misi yang diembannya.
2) BUMN, koperasi, dan swasta hendaknya melakukan peranan masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif (Comparative advantage) yang dimilikinya.Keunggulan koperasi yang dimaksud di sini ialah bahwa masing-masing pelaku ekonomi mempunyai suatu kelebihan di satu bidang jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.

a. Keunggulan Koperatif Pelaku Ekonomi
Keunggulan komparatif tersebut dapat dilihat dari cita-cita organisasi masing-masing pelaku ekonomi tersebut. BUMN dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. BUMN bukan merupakan suatu perusahaan yang mengejar keuntungan sebagai prioritas utama, akan tetapi merupakan alat pemerintah yang efektif dalam melaksanakan pembangunan nasional. Dengan demikian, BUMN mengemban tugas melayani kepentingan umum untuk memenuhi hajat orang banyak. Berbeda dengan sektor swasta yang dimiliki dan dikelola secara perseorangan, keluarga, dan atau sekelompok kecil orang yang memiliki modal untuk mencapai tujuan memberi keuntungan yang semaksimal mungkin. Lain halnya sektor koperasi yang merupakan wadah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang, dimiliki dan dikelola oleh anggota untuk kepentingan anggota serta masyarakat secara kekeluargaan.
Bertitik tolak dari ciri-ciri pelaku ekonomi tersebut diatas, maka keunggulan komparatif yang khas yang berkaitan dengan trilogi pembangunan nasional adaah sebagai berikut:
1) BUMN cenderung untuk melakukan peran utama sebagai stabilisator dan perintis perekonomian nasional
2) Swasta cenderung mengarah untuk melakukan peran utama di bidang pertumbuhan ekonomi nasional.
3) Koperasi mengemban peran utama di bidang pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6. Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

b. Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.

2.2.c Kelemahan dari Jatidiri Koperasi
Jatidiri koperasi (Cooperative Identity, atau lengkapnya ICA Cooperative) dan Rapat anggota ICA yang diselenggarakan di Manchester, Inggris pada September 1995, yang terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi. Sebagai suatu kesepakatan gerakan koperasi internasional merupakan pedoman bagi koperasi diseluruh dunia, khususnya yang menjadi anggota ICA. Jatidiri koperasi ini bersifat universal, sehingga operasionalnya harus mengacu pada jatidiri koperasi. Sven Ake Book membedakan dua “Prinsip” koperasi : yaitu basic cooperative principles (berlaku universal) dan basic cooperative parctise, sebagai pedoman operasional dalam berkoperasi atau sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana suatu koperasi masih berada dalam “koridor koperasi”.
Meski telah disepakati selama hampir 13 tahun sejak disahkannya pada tahun 1995, jatidiri koperasi ICA belum dipahami secara luas, apalagi diterapkan dalam praktek kehidupan perkoperasian Indonesia. Demikian pula dalam rangka perumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah, Jatidiri koperasi juga masih sangat terbatas digunakan sebagai dasar atau pedoman kebijakan.
Jumlah koperasi di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah. Pertambahan ini dapat dilihat dari jumlah koperasi, permodalan, volume usaha dan SHU dari tahun ke tahun. Meskipun demikian belum tergambarkan tentang pelaksanakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, seperti: Partisipasi anggota dalam rapat anggota, Pemupukan modal, Penggunaan jasa koperasi dalam kegiatan ekonomi, proses demokrasinya dan sebagainya. Untuk memberikan gambaran yang lengkap dan valid tentang perkembangan koperasi, sebaiknya dilakukan melalui audit, bukan saja audit keuangan, tetapi juga audit yang lebih lengkap mencangkup pelaksanaan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya oleh lembaga independen.
Ilustrasi mengenai kondisi koperasi saat ini :
Dilihat dari “Koridor Jatidiri Koperasi”, masih cukup banyak koperasi (terutama koperasi simpan pinjam) yang melayani bukan anggota (yang disebut sebagai ”calon anggota) yang jumlahnya jauh lebih besar dari anggotanya sendiri, tanpa meningkatkan status calon anggota tersebut sebagai anggota penuh.
Sementara antar tingkat organisasi (primer-sekunder-tersier / nasional) banyak yang tidak melaksanakan prinsip subsidiaritas, bahkan banyak terjadi duplikasi pelayanan oleh tingkat-tingkat organisasi tersebut. Kenyataan-kenyataan ini (yang jumlah dan tingkat penyimpangannya perlu diteliti lebih mendalam) tentu perlu segera diluruskan, dalam upaya untuk mengembangkan koperasi secara sehat dan benar sesuai dengan jatidiri koperasi.

2.3 Hal-hal yang perlu Diperbaiki agar Gerakan Koperasi di Indonesia dapat Tumbuh dan Berkembang sesuai dengan Jatidiri Koperasi

Sebagai wujud dari komitmen kita terhadap pelaksanaan Jatidiri Koperasi yang telah disahkan pada Kongres/Rapat Anggota ICA pada 1995 serta terhadap Keputusan/Rekomendasi Konperensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik, maka semua pihak terkait harus memahami dan melaksankaan Jatidiri Koperasi ICA ini. Khusus pada pemerintah dalam rangka pelaksanaan jatidiri koperasi ini terdapat berbagai masukan :
• Pemerintah (Kementrian Koperasi & UKM) agar mensosialisasikan Jatidiri koperasi di kalangan instansi-instansi pemerintah, khususnya yang mempunyai peranan dalam pembangunan koperasi. (Resolusi Konperensi Menteri-menteri Koperasi se-Asia Pasifik 1997).
• Sehubungan dengan berlakunya UU otonom; daerah yang memberi wewenang cukup luas dalam mengembangkan koperasi di daerahnya, maka perlu ada ketentuan mengenai pegembangan koperasi yang berjatidiri, yang berlaku secara nasional.
• Pemerintah segera menyusun UU serta peraturan/kebijakan pembinaan koperasi yang secraa konsisten berdasarkan jatidiri Koperasi ICA (ICIS).
• Dalam upaya untuk membangun koperasi yag sehat dan mandiri, dukungan pemerintah sebaiknya ditujukan pada penguatan kelembagaan (organisasi dan manajemen usaha). Pemberian fasilitas modal hanya diberikan kepada koperasi, yang lembaganya benar-benar sudah kuat.
• Mengingat keberhasilan pembangunan koperasi akan berdampak positif bagi pembangunan nasional seperti: pengurangan kemiskinan; penciptaan lapangan kerja; dan penciptaan masyarakat madani yang demokratis, maka kerjasama antara pemerintah dan gerakan merupakan suatu keharusan.
• Antara pemerintah dan gerakan koperasi perlu memiliki persepsi atau pemahaman dan penafsiran yang sama terhadap jatidiri koperasi sebagai oasis bagi kemitraan dalam pembangunan koperasi secara nasional. Kebijakan pembangunan koperasi nasional ini perlu dituangkan dalam “Kebijakan Nasional Pembangunan Koperasi”, yang memuat apa yang harus dilakukan gerakan dan apa yang harus dilakukan pemerintah.

Bagi pengurus koperasi :
• Melaksanakan fungsi koperasi sebagamana mestinya
• Menyalurkan segenap aspirasi dari anggota dalam melakukan kegiatan operasional koperasi
• Lebih mengutamakan anggota koperasi dibandingkan diluar anggota koperasi sebagai salah satu wujud mensejahterakan anggota
• Adanya bentuk operasional mengenai administrasi dan keuangan koperasi yang jelas

Bagi anggota koperasi :
• Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi yang sesuai dengan ketentuan keanggotaan koperasi
• Menyadari bahwa koperasi milik bersama dan harus dibangun bersama baik oleh pengurus maupun anggota
• Anggota sebagai salah satu cara dalam mengembangkan koperasi karena koperasi dibentuk untuk dan oleh anggota

2.4 Contoh Nyata Koperasi
Peluang dan potensi keberhasilan koperasi dalam era otonomi daerah, study kasus pada kopersi mebel rotan di Cirebon
Pembangunan ekonomi masa yang akan datang diharapkan pada dua tantangan yaitu :
1. Meningkatnya daya saing industri nasional melalui peningkatan efisiensi dan pembangunan keunggulan yang kompetitif.
2. Melaksanakan proses desentralisasi ekonomi secara bertahap agar seluruh sumber daya ekonomi diseluruh daerah dapat segera tergerakkan secara serempak menjadi kegiatan ekonomi yang meluas yang didukung oleh semakin tumbuhnya prakarsa jiwa wirausaha. Dengan demikian peran koperasi menjadi penting sebagai sokoguru dan bagian integral dari tata perekonomian nasional. Koperasi secara bersama-sama dengan usaha swasta, daerah dan negara harus mampu menjadi penggerak utama dalam peran meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan koperasi yang sehat, kuat langgeng, mandiri dan berfungsi sebagai wadah menggalang ekonomi rakyat.
Otonomi daerah pada hakekatnya ialah demokrasi di bidang pemerintahan. Secara filosofis dapat dilihat hal-hal pokok dalam otonomi daerah dimana dengan implementasi otonomi daerah maka akan terdapat indikasi sebagai berikut:
1. Semua persoalan daerah atau lokal akan selesai di tingkat lokal. Jadi masalah-masalah di kabupaten tidak perlu dibawa ke propinsi atau ke pusat, demikian juga persoalan propinsi tidak dibawa ke pusat, persoalan desa tidak harus ke kabupaten dan seterusnya.
2. Daerah akan berkembang dengan prakarsanya sendiri berdasarkan kewenangan dan tanggungjawab yang dimilikimya.
3. Sifat-sifat atau ciri-ciri khusus daerah atau lokalitas sangat dihargai dan dipertimbangkan, dan tidak ada lagi upaya-upaya penyeragaman.
4. Adanya pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara legislatif dan eksekutif untuk pengembangan daerah bagi kesejahteraan masyarakat yang dipertanggung jawabkan secara administratif, sosial dan moral.
5. Partisipasi masyarakat berkembang, secara dinamis pada setiap denyut daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum.
Dengan adanya otonomi daerah, anggaran pemerintah daerah untuk mengembangkan ekonomi daerahnya lebih besar karena pemerintah daerah akan memperjuangkan kepentingan daerahnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. UU No 25/1999 menyebutkan bahwa pertimbangan keuangan antara pusat dengan daerah akan memberikan porsi besar kepada daerah untuk mengatur anggaran rumah tangganya sendiri sehingga dengan adanya otonomi daerah, anggaran pemerintah daerah untuk mengembangkan ekonomi daerahnya lebih besar karena pemerintah daerah akan memperjuangkan kepentingan daerahnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat daerah tersebut. Dengan demikian pemerintah daerah dapat mengembangkan daerahnya sesuai potensi daerah tersebut melalui program-program yang dicanangkan serta kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya di era otonomi daerah ini adalah melalui usaha bersama untuk memecahkan masalah bersama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, yaitu koperasi. Seperti contoh kasus di Cirebon bahwa untuk meningkatkan usaha mebel rotan di Cirebon membentuk koperasi dan UKM untuk membantu para pengusaha mebel dalam hal pasokan bahan baku. Koperasi dengan bantuan pemerintah dapat membantu pengusaha mebel untuk mengimpor bahan baku dari Afrika apabila mereka mengalami kesulitan dalam hal penyediaan bahan baku. Dengan bantuan pemerintah, koperasi dapat lebih berkembang. Koperasi juga dapat membantu para anggotanya dalam menyediakan pangsa pasar dan memperkuat bargaining position anggota, dalam hal ini para pengusaha mebel. Dalam rangka kerja otonomi daerah, bidang koperasi merupakan salah satu kewenangan wajib kabupaten dan kota; untuk itu kebijaksanaan strategis koperasi ke depan dapat dikembangkan sebagai berikut:
Pertama, terciptanya koperasi yang berbasis anggota yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota. Kedua, meningkatkan akses pasar dan memperbesar pangsa pasar baik di daerah, regional, nasional maupun internasional. Ketiga, memperluas akses terhadap permodalan, memperkokoh struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal. Keempat, meningkatkan akses terhadap teknologi, manajemen kemampuan sumber daya manusia serta memantapkan kemitraan.
Peran pemeritah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan semakin berkurang dan menempatkan swasta dan koperasi untuk ikut berperan dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui mekanisme pasar yang kompetitif. Pemerintah Daerah lebih ditempatkan pada fungsi pengendali dan pengawas atas pekerjaan yang diserahkan kepada Swasta dan Koperasi. Dengan demikian peletakkan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Pada dasarnya otonomi daerah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 meletakkan semua kewenangan Pemerintah pada daerah Kabupaten dan daerah Kota, kecuali kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Kewenangan daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Sesuai dengan tujuan peletakkan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut, maka dalam pengembangan koperasi di era Otonomi Daerah ini harus mampu dijawab oleh daerah bagaimana memberdayakan seluruh potensi sumber daya daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui wadah koperasi. Ada beberapa hal yang menjadi acuan dasar kewenangan di bidang koperasi, yaitu:
1. Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menyebutkan bahwa ”Daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Kewenangan ini mempunyai implikasi bahwa daerah dimungkinkan untuk memanfaatkan seoptimal mungkin sumber daya yang ada dengan memperhatikan karakteristik dan daya dukungannya (carrying capacity).
2. Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menyebutkan bahwa ”Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah Kabupaten dan daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri, dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja”.
3. Sesuai dengan semangat Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Pasal 1 ayat (3) bulir 6 Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 1999, maka secara umum pembagian kewenangan di bidang perkoperasian adalah sebagai berikut:
a. Kewenangan Pusat antara lain berupa:
• Penempatan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
• Penetapan pedoman penyertaan modal pada koperasi.
• Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan menengah.
• Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha lain.
b. Kewenangan Propinsi di Bidang Perkoperasian antara lain berupa penyediaan dukungan pengembangan koperasi.
c. Sedangakan dikewenangan Kabupaten/Kota tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pada dasarnya meletakkan semua kewenangan pemerintah pada daerah.
Ancaman yang mungkin dihadapi dalam pengembangan koperasi di daerah antara lain:
1. Tuntutan pendanaan pembangunan daerah membuat Pemerintah Daerah cenderung menarik pajak dan retribusi daripada mengkondisikan daerah agar lebih cepat merangsang pertumbuhan ekonomi. Dikhawatirkan koperasi menjadi sasaran pajak dan retribusi saja tanpa mendapatkan pelayanan public yang seimbang.
2. Selama ini banyak upaya pemberdayaan masyarakat silakukan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dikhawatirkan belum memehami substansi program tersebut. Hal ini dapat mengancam keberlanjutan program pemberdayaan yang dilakukan pemerintah pusat.
3. Alasan percepatan pembangunan membuat Pemerintah Daerah lebih senang memilih pelaku usaha yang sudah mampu daripada melibatkan koperasi dalam pembangunan. Hal ini memang sangat tergantung dari kapabilits koperasi yang berada di daerah tersebut.
Sedangkan peluang yang mungkin adalah bahwasannya otonomi daerah membuat pembangunan mengarah pada local based development sekaligus community based development sebab pengambilan keputusan tipologi pembangunan diserahkan pada daerah sehingga tidak ada lagi program dari pusat yang seragam dan tidak terlalu memperhatikan karakteristik daerah.

Minggu, 14 Februari 2010

KOPERASI INDONESIA : POTRET DAN TANTANGAN
Oleh : Noer Soetrisno

I. Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undangundang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002).
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i) Programpembangunan secara sektoral;
(ii) Lembaga-lembaga pemerintah;
(iii) Perusahaanbaik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pembangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit\ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

II. Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesiatercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per- November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka
pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing
usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan
program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

III. Kemanfaatan Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut hanya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan koperasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya semata. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekonomis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung terhadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan kemanfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepada manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi.
Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk berkoperasi karena dinilai bermanfaat.
Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi kegagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif secara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari dalam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada kemampuan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.

Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian merupakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekonomi dari
masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan
swasta (perusahaan swasta) sebenarnya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sendiri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi memang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomian yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari suatu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral
monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekonomi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang terbatas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam interaksi dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pembentukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk mempertahankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.

IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota
saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasikoperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk mengadakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.



V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk menghadapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil didaerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.

VI. Penutup
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.